Kalkulator Zakat Online

Hitung zakat Anda dengan mudah menggunakan alat interaktif gratis kami. Masukkan nilai harta Anda dan dapatkan seketika jumlah zakat Anda dalam mata uang pilihan Anda.

Pilih mata uang Anda

Kurs konversi bersifat perkiraan dan dapat berubah. Terakhir diperbarui: 01/01/2023

Ambang nisab saat ini

Emas

85g × 850€ = 72,250€

Perak

595g × 0.85€ = 505.75€

Nisab adalah ambang minimum harta yang wajib dizakati. Ia dihitung berdasarkan nilai emas atau perak.

Masukkan harta Anda

Semua jumlah dalam Euro (€)

Uang tunai, rekening bank, tabungan

€

Perhiasan, batangan, koin (dalam gram)

g
Perkiraan nilai: 0 €

Perhiasan, batangan, koin (dalam gram)

g
Perkiraan nilai: 0 €

Nilai saham dan penyertaan perusahaan saat ini

€

Nilai barang yang diperuntukkan untuk dijual

€

Uang yang terutang kepada Anda dan diharapkan dapat ditagih

€

Zakat yang harus dibayar

2,5% dari harta Anda yang wajib dizakati

0 €

Masukkan harta Anda untuk melihat apakah telah mencapai ambang nisab.

Panduan lengkap Zakat

Apa itu Zakat?

Zakat adalah rukun ketiga Islam. Ia merupakan kewajiban agama berupa memberikan sebagian harta kepada orang yang membutuhkan. Zakat menyucikan harta dan jiwa pemberinya sekaligus membantu mereka yang paling kekurangan.

Siapa yang wajib membayar Zakat?

Zakat wajib bagi setiap muslim yang hartanya mencapai ambang nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun kamariah penuh (haul).

Bagaimana zakat dihitung?

Zakat dihitung sebesar 2,5% dari harta yang wajib dizakati yang melebihi nisab. Harta yang wajib dizakati meliputi:

  • Emas dan perak (perhiasan, batangan)
  • Uang tunai dan rekening bank
  • Saham dan investasi
  • Barang dagangan
  • Piutang yang diharapkan dapat ditagih

Kepada siapa zakat diberikan?

Zakat harus disalurkan kepada delapan golongan penerima yang disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah At-Taubah, 9:60):

  1. Orang fakir (Al-Fuqara)
  2. Orang miskin (Al-Masakin)
  3. Amil zakat (Al-’Amilina ’Alayha)
  4. Mualaf yang dibujuk hatinya (Al-Mu’allafati Qulubuhum)
  5. Untuk memerdekakan budak (Fi Ar-Riqab)
  6. Orang yang berutang (Al-Gharimin)
  7. Di jalan Allah (Fi Sabilillah)
  8. Musafir (Ibnu Sabil)

Penting

Kalkulator ini disediakan hanya sebagai panduan. Untuk kasus khusus atau situasi yang rumit, kami menyarankan Anda berkonsultasi dengan ahli fikih Islam.